“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Daud Ismail, yakni penjara selama 2 Tahun10 bulan dengan denda sebesar Rp 100 juta, yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurrngan selama 2 bulan,” sambungnya.
Mendengar putusan tersebut, Fakhrudin Maloko selalu Penasehat Hukum (PH) terdakwa Daud Ismail mengaku bahwa dia bersama kliennya akan pikir-pikir selama 7 hari kedepan untuk mengajukan banding atad putusan PN Tipikor Ternate. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!