Terbukti Suap AGK, Kadis PUPR Malut Divonis 2 Tahun 10 Bulan dan Denda Rp 100 Juta

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Daud Ismail, yakni penjara selama 2 Tahun10 bulan dengan denda sebesar Rp 100 juta, yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurrngan selama 2 bulan,” sambungnya.

Mendengar putusan tersebut, Fakhrudin Maloko selalu Penasehat Hukum (PH) terdakwa Daud Ismail mengaku bahwa dia bersama kliennya akan pikir-pikir selama 7 hari kedepan untuk mengajukan banding atad putusan PN Tipikor Ternate. (Riv/Red)

BACA JUGA  Pj Gubernur Maluku Utara Dikeroyok JPU KPK Soal Pengangkatan Imran Yakub 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah