Daruba, Maluku Utara – Pemda Kabupaten Pulau Morotai akan membayar gaji puluhan pegawai PDAM dan THR bagi pegawai PDAM non muslim pada Desember 2024. Namun disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Sesuai arahan Pak Bupati sampai tanggal 31 Desember. Tapi dilihat lagi kemampuan keuangan, kalau memungkinkan maka bisa dibayar dan kalau tidak maka masuk di luncuran tahun depan 2025,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Suriani Antarani saat dikonfirmasi oleh media, Sabtu (28/12/2024).
Suriani menambahkan bahwa hal itu juga sudah sesuai kesepakatan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Pulau Morotai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi itu juga sudah ada kesepakatan dengan TAPD dan DPRD saat pembahasan APBD 2025,” jelasnya, seraya menambahkan, gaji bulan Desember belum dibayar karena sekarang baru tanggal 28. “Bulan Desember belum selesai, karena hari ini baru tanggal 28, jadi keluhkan apa ? Ini baru tanggal 28 Desember.
Begitu juga dengan Direktur PDAM Pulau Morotai, Muslim Djumati. Ia mengatakan bahwa terkait dengan gaji pegawai PDAM dan THR, tanggal 30 Desember sudah dibayar. “Insya Allah hari Senin seluruh gaji pegawai sudah terbayar, karena informasinya SP2D sudah dibuat. Jadi insya Allah aman,” ungkapnya, Sabtu (28/12).
Halaman : 1 2 Selanjutnya