Terbukti Suap AGK, Kadis PUPR Malut Divonis 2 Tahun 10 Bulan dan Denda Rp 100 Juta

Kata Hakim, terdakwa Daud Ismail juga memberikan uang kepada anak Abdul Gani atas perintah Abdul Gani, yaitu sebesar Rp 24 juta dan Rp 10 juta yang diterima Nurul Izzah Kasuba dan juga Nazlatan Ukhra Kasuba. 

“Total uang yang diberikan baik tunai maupun transfers dari tahun 2021 sampai 2023 senilai Rp 3.12.340.400.00,” ungkap hakim.

BACA JUGA  Tangis Haru Menanti Sidang Vonis Eks Gubernur Maluku Utara AGK

Rommel katakan juga, pemberian hadiah atau suap oleh terdakwa Daud kepada AGK juga dengan harapan diangkat menjadi Kepala Dinas PUPR dan kenaikan pangkat.

Pemberian itu termasuk bonus operandi dikarenakan antara pemberi dan penerima memakai rekening orang lain, dimana pemberi Daud Ismail menggunakan rekening Renaldi Jalil Arahman, sementara AGK menerima suap melalui Ramadhan Ibrahim.

BACA JUGA  Pemprov Bahas PPKM Besama Kabupaten/Kota Se-Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah