Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menetapkan dua tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu. Penetapan tersangka di kasus ini bertepatan pada momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (09/12/2025).
Dua tersangka baru tersebut masing-masing berinisial S, yang berperan sebagai Pengguna Anggaran, serta MR, selaku pelaksana kegiatan pembangunan proyek ISDA pada periode pemerintahan Bupati Aliong Mus.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, dalam keterangan pers menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek yang melekat di Dinas PUPR Pulau Taliabu pada tahun anggaran 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di hari Hakordia ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari S.H., M.H., menetapkan saudara S dan MR sebagai tersangka dalam penyidikan pembangunan proyek ISDA Taliabu,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









