Sofifi, Maluku Utara- Surat rekomendasi KASN yang ditujukan kepada Plt Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, agar mengembalikan tujuh (7) pejabat yang dimutasi atau demosi ke jabatan semula tuai sorotan akademisi.
Akademisi Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara, Mu’amil Sunan mengatakan pejabat eselon II yang sudah definitif dan dimutasikan harusnya melalui uji kompetensi. Begitu juga usia jabatan mereka minimal sudah 2 tahun.
“Jadi demosi yg dilakukan juga harusnya berdasarkan pada hasil pemeriksaan, jika pejabat tersebut terbukti melakukan kesalahan,” kata Mu’amil, Kamis (29/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Olehnya itu, Plt gubernur selaku pembina kepegawaian diminta kiranya mengembalikan 7 pejabat tersebut ke jabatan semula sesuai dengan rekomendasi KASN.
“Demosi yang dilakukan oleh Plt gubernur ini sebuah kesalahan fatal,” sebutnya.
Kata dia, publik memahami bahwa menjelang Pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) marak terjadi mutasi dan demosi di lingkungan pemerintahan. Apabila seorang kepala daerah ingin melakukan mutasi atau demosi harusnya sesuai prosedur dan tahapan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya