Akademisi Sarankan Plt Gubernur Al Yasin Belajar dari Kasus OTT AGK

Sofifi, Maluku Utara- Surat rekomendasi KASN yang ditujukan kepada Plt Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, agar mengembalikan tujuh (7) pejabat yang dimutasi atau demosi ke jabatan semula tuai sorotan akademisi.

Akademisi Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara, Mu’amil Sunan mengatakan pejabat eselon II yang sudah definitif dan dimutasikan harusnya melalui uji kompetensi. Begitu juga usia jabatan mereka minimal sudah 2 tahun. 

BACA JUGA  Akademisi-Politisi Soroti Renovasi Kediaman Gubernur Malut Pakai Swakelola, Desak DPRD Panggil BPBJ dan Dinas PUPR

“Jadi demosi yg dilakukan juga harusnya berdasarkan pada hasil pemeriksaan, jika pejabat tersebut terbukti melakukan kesalahan,” kata Mu’amil, Kamis (29/2/2024).

Olehnya itu, Plt gubernur selaku pembina kepegawaian diminta kiranya mengembalikan 7 pejabat tersebut ke jabatan semula sesuai dengan rekomendasi KASN.

“Demosi yang dilakukan oleh Plt gubernur ini sebuah kesalahan fatal,” sebutnya.

BACA JUGA  Pemprov Malut Tanggapi Dingin Surat Kemendagri

Kata dia, publik memahami bahwa menjelang Pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) marak terjadi mutasi dan demosi di lingkungan pemerintahan. Apabila seorang kepala daerah ingin melakukan mutasi atau demosi harusnya sesuai prosedur dan tahapan. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah