Ternate, Maluku Utara – Muhammad Ichsan Hamzah bakal dikembalikan ke jabatan semula sebagai Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly begitu diwawancarai di halaman Kantor Walikota Ternate, Selasa (20/2/2024).
Samin mengatakan, pengembalian jabatan M. Ichsan Hamzah tinggal menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah yang bersangkutan diberhentikan melalui persetujuan BKN atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
“Jadi kalau mau diaktifkan kembali, harus ada persetujuan dari BKN. Sementara kami lagi menunggu, jadi kalau sudah ada maka kita akan proses sebagaimana ketentuan yang berlaku, dikembalikan hak dan jabatannya,” singkat Samin.
Sebelumnya, Muhammad Ichsan Hamza di nonaktifkan dari jabatannya, karena ditahan oleh Kejari Kepulauan Sula pada tanggal 27 November 2023 lalu atas dugaan kasus korupsi anggaran bantuan tidak terduga (BTT) di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.
Jabatan Kalak BPBD diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yaitu Ferry Handany Welley melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 824.4/5176/2023 tertanggal 30 November 2023. (Rul/Red)