Ternate, Maluku Utara– Salah satu oknum PTT atau honorer yang ditempatkan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ternate, diduga terlibat kasus peredaran Narkoba jenis ganja. Oknum honorer itu berinisial RMB alias Dimas, berusia 30 tahun.
Karena diduga terlibat kasus tersebut, pihak Pemerintah Kota Ternate melalui BKPSDM bakal mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian oknum PTT tersebut.
“Saya belum mengkroscek yang bersangkutan, apakah honorer PTT atau bukan, karena belum ada laporan dari OPD terkait, tapi kalau memang benar terbukti, kita langsung pecat,” kata Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, Kamis (6/1/2022).
Ia menambahkan, apabila ada laporan dari kepolisian bahwa bersangkutan terbukti, maka langsung dipecat. Ini dilakukan melalui surat yang dikeluarkan pada Jumat 7 Januari nanti.
“Ini karena yang bersangkutan telah melanggar asusila dan ketentuan hukum yang berlaku, jadi dipecat. Dan besok (7 Januari 2022) kita keluarkan SK pemecatan,” sambung Samin. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!