Kejari Morotai Ungkap Kinerja Sepanjang 2021

Morotai, Maluku Utara- Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai Sobeng Suradal didampingi Kasi Pidsus David Andrianto dan Kasi Intel Erly Andika Wurara mengadakan konfrensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai periode Januari s/d Desember 2021, Kamis (30/12/2021)

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Kepulauan Morotai Sobeng Suradal menyampaikan bahwa sebagai lembaga penegak hukum,  Kejaksaan tidak hanya melaksanakan kekuasan negara di bidang penuntutan, namun juga berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kaksa Pengacara Negara, Inteljen dan lain-lain.

Untuk melaksakan tugas-tugas tersebut, saat ini di Kejaksaan Negeri Morotai baru memiliki 22 orang personil terdiri dari delapan jaksa dan 14 orang staf.

Disebutkan, sejak Januari-Desember 2021, Kejari Morotai dalam melaksanakan kewajibannya dalam enam bidang, diantaranya Bidang Pembinaan yang 100 persen selesai dilaksanakan, khususnya yang paling menonjol yaitu bantuan rehab kantor dan pengelolaan barang bukti.

Selanjutnya, untuk Bidang Inteljen, lanjut Kajari,  sejak Januari-Desember 2021 Kejari Morotai telah melaksanakan tiga kegiatan operasi inteljen yustisial, yaitu penyelidikan dari target satu kali operasi inteljen dan hasilnya kemudian diserahkan ke Pidsus sebagai bukti untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan.

Selain itu, sambung Kajari, pihaknya juga melakukan penyuluhan hukum ke sekolah dalam program Jaksa Masuk Sekolah sebanyak dua kali dari target sebanyak dua kali. “Jadi untuk penyuluhan hukum ke sekolah juga selesai sesuai taget,” terangnya.

BACA JUGA  Anggaran Bumdes Dibidik Kejari Morotai

Lanjut Kajari, pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Morotai targetkan 50 perkara dalam tahun 2021. Dan pada Desember pihaknya telah  menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap 49 perkara sampai dengan penuntutan. Dari jumlah tersebut 35 perkara diantaranya sudah selesai.

Sementara uang yang berhasil disetor ke kas negara dari hasil persidangan berupa biaya perkara, denda, dan lain-lain sebesar Rp 21.800.000.00. Dalam perkara Pidum juga telah disetorkan dari hasil terpidana berjumlah Rp 1.800.000.00, uangnya disetorkan lewat Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) Kajari Kepulauan Morotai.

“Untuk penghasilan negara bukan pajak atau PNPB dari hasil tilang, kita berhasil menyetorkan ke kas Negara sebesar Rp. 800.000.00,” tambahnya.

Ditambahkan lagi, untuk Bidang Tindak Pidana Umum, ada dua perkara yang menonjol, satu diantaranya  masih dalam proses persidangan, yakni kasus oknum Polri yang melakukan pemerkosaan yang hingga sekarang masih dalam proses persidangan, serta kasus ke dua yaitu kasus penyalahgunaan anggaran kantor perwakilan Pemda Morotai di pusat, yang saat ini juga masih dalam proses persidangan.

BACA JUGA  Jaksa Bakal Tarik Kendaraan Dinas Pemda Morotai yang Dikuasai Mantan Pejabat

Sedangkan pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, lanjut Kajari, sesuai data dari Inspektorat disebutkan ada temuan kelebihan penggunaan anggaran di desa-desa yang sampai saat ini berhasil diatasi oleh bidang Tata Usaha dengan mengamankan uang sebesar Rp 926 juta lebih.

“Adapun jumlah Surat Kuasa Khusus (SKK) yang kita terima sebanyak 36 dari target setahun 12 SKK. Dari 36 SKK tersebut ditidaklanjuti sebanyak 19 SKK,” terangnya.

Untuk Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, lanjut Kajari,  selama 2021 Kejari telah melelang Barang Bukti (BB) berupa kendaraan roda empat sebanyak  dua unit. “Satu unit merupakan barang rampasan kasus tindak pidana umum dan satu unit dari tindak pidana korupsi dengan nilai lelang sebesar  Rp 51.240.000.00,

“Selain melelang Barang Bukti (BB), Kejari juga telah memusnahkan  BB yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan, diantaranya berupa paket ganja sebanyak 260 bungkus, alat hisap sabu, senjata api rakitan beserta magazine dan peluru, parang dan pakaian yang sesuai dengan putusan pengadilan harus dimusnahkan,” pungkasnya. (Tir-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah