Morotai, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai dalam waktu dekat bakal melakukan penarikan aset bergerak milik Pemerintah Daerah yang saat ini masih berada ditangan mantan pejabat.
Kajari Morotai Sobeng Suradal kepada wartawan, Selasa (10/05/2022), mengatakan, pekan depan sudah mulai melakukan penarikan kendaraan dinas yang masih dipegang oleh mantan pejabat.
“Minggu depan kami sudah mulai lakukan penarikan kendaraan dinas yang masih dipegang oleh mantan pejabat,” ungkap Kajari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, Kejaksaan Negeri Morotai melakukan penarikan kendaraan dinas itu berdasarkan MoU antara Kejaksaan dengan Pemda Morotai.
“Atas MoU itulah sehingga Pemda Morotai memberikan SK kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Morotai untuk melakukan penarikan aset bergerak berupa kendaraan dinas,” terangnya.
Kajari menyebutkan, data sementara yang dikontongi adalah sebanyak lima unit kendaraan roda empat yang akan ditarik. “karena pemegangnya sudah tidak berhak,” tandasnya.
Disampaikan, lima unit mobil yang bakal ditarik itu tiga di antaranya saat ini berada di Morotai dan dua unit lainnya berada di Tobelo, dan rata-rata ditangan mantan pejabat.
Meski demikian, penarikan kendaraan dinas itu akan dilakukan dengan cara yang baik dengan harapan pemegang kendaraan juga menyerahkan secara sukarela.
Untuk itu, Kajari menghimbau kepada pemegang kendaraan dinas yang sudah tidak berhak untuk segera menyerahkan kendaraan tersebut kepada Kejaksaan.
“Saya pikir jauh lebih baik kalau pemegang kendaraan juga dengan sukarela menyerahkan, kalau ngotot mempertahankan maka kami akan lakukan upaya pemaksaan, siapapun pemegangnya. Kami tidak pandang bulu,” tegasnya.
Kajari menambahkan, setelah kendaraan dinas itu ditarik kemudian diserahkan kepada Pemerintah Daerah selaku pemilik. “Tapi berapa total jumlah kendaraan dinas yang akan ditarik, kami belum tau. Data-datanya sementara disusun,” pungkasna. (Tir-1)