Jaksa Bakal Tarik Kendaraan Dinas Pemda Morotai yang Dikuasai Mantan Pejabat

- Editor

Rabu, 11 Mei 2022 - 02:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Morotai Sobeng Suradal

Kajari Morotai Sobeng Suradal

Morotai, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai dalam waktu dekat bakal melakukan penarikan aset bergerak milik Pemerintah Daerah yang saat ini masih berada ditangan mantan pejabat.

Kajari Morotai Sobeng Suradal kepada wartawan, Selasa (10/05/2022), mengatakan, pekan depan sudah mulai melakukan penarikan kendaraan dinas yang masih dipegang oleh mantan pejabat.

“Minggu depan kami sudah mulai lakukan penarikan kendaraan dinas yang masih dipegang oleh mantan pejabat,” ungkap Kajari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, Kejaksaan Negeri Morotai melakukan penarikan kendaraan dinas itu berdasarkan MoU antara Kejaksaan dengan Pemda Morotai.

BACA JUGA  Eksekusi Terpidana Korupsi Anggaran Kantor Perwakilan Morotai Ditunda

“Atas MoU itulah sehingga Pemda Morotai memberikan SK kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Morotai untuk melakukan penarikan aset bergerak berupa kendaraan dinas,” terangnya.

Kajari menyebutkan, data sementara yang dikontongi adalah sebanyak lima unit kendaraan roda empat yang akan ditarik. “karena pemegangnya sudah tidak berhak,” tandasnya.

Disampaikan, lima unit mobil yang bakal ditarik itu tiga di antaranya saat ini berada di Morotai dan dua unit lainnya berada di Tobelo, dan rata-rata ditangan mantan pejabat.

Meski demikian, penarikan kendaraan dinas itu akan dilakukan dengan cara yang baik dengan harapan pemegang kendaraan juga menyerahkan secara sukarela.

BACA JUGA  Kejari Morotai Belum Terima Salinan Putusan Rusminto CS dari PN Tobelo

Untuk itu, Kajari menghimbau kepada pemegang kendaraan dinas yang sudah tidak berhak untuk segera menyerahkan kendaraan tersebut kepada Kejaksaan.

“Saya pikir jauh lebih baik kalau pemegang kendaraan juga dengan sukarela menyerahkan, kalau ngotot mempertahankan maka kami akan lakukan upaya pemaksaan, siapapun pemegangnya. Kami tidak pandang bulu,” tegasnya.

Kajari menambahkan, setelah kendaraan dinas itu ditarik kemudian diserahkan kepada Pemerintah Daerah selaku pemilik. “Tapi berapa total jumlah kendaraan dinas yang akan ditarik, kami belum tau. Data-datanya sementara disusun,” pungkasna. (Tir-1)

Berita Terkait

DPC PDIP Halsel Segera Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati
Pemda Halsel Siapkan Ratusan Juta Untuk Keberangkatan CJH Musim Ini
Pendaftaran Balon Dibuka, Darwis Gorontalo dan Mantan Bupati Sula Incar Gerindra
Warga Ibukota Keluhkan Penanganan Sampah, Kepala DLH Halsel Sebut Kendalanya Ini
Pengadaan Barang dan Jasa di Pemprov Terhambat Buntut SIPD Diblokir Kemendagri
Pekan Depan, DPC PDIP Sula Buka Penjaringan Balon Bupati
Sejumlah Fasilitas Wisata Rusak, Ini Penjelasan Plt Kadispar Morotai
Tunggak Jasa Medis Rp 1 Miliar, Ini Penjelasan Dirut RSUD Ir. Soekarno
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 17:55 WIT

DPC PDIP Halsel Segera Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati

Kamis, 18 April 2024 - 16:16 WIT

Pemda Halsel Siapkan Ratusan Juta Untuk Keberangkatan CJH Musim Ini

Kamis, 18 April 2024 - 16:01 WIT

Pendaftaran Balon Dibuka, Darwis Gorontalo dan Mantan Bupati Sula Incar Gerindra

Kamis, 18 April 2024 - 15:56 WIT

Warga Ibukota Keluhkan Penanganan Sampah, Kepala DLH Halsel Sebut Kendalanya Ini

Kamis, 18 April 2024 - 15:53 WIT

Pengadaan Barang dan Jasa di Pemprov Terhambat Buntut SIPD Diblokir Kemendagri

Kamis, 18 April 2024 - 11:58 WIT

Sejumlah Fasilitas Wisata Rusak, Ini Penjelasan Plt Kadispar Morotai

Kamis, 18 April 2024 - 10:10 WIT

Tunggak Jasa Medis Rp 1 Miliar, Ini Penjelasan Dirut RSUD Ir. Soekarno

Rabu, 17 April 2024 - 22:30 WIT

Selain Windi, Ada Perempuan Lain yang Disebut di Sidang Kasus Suap AGK

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!