Daruba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu dan ganja hingga barang-barang kosmetik ilegal pada Selasa (6/6/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kegiatan dari Polres Morotai yang telah mendapatkan putusan hukum tetap dari pengadilan.
“Ada 7 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap yakni dua kasus perkara narkotika jenis sabu dan ganja, kasus judi togel, kasus kosmetik ilegal, kasus pencabulan dan kasus pemukulan,” ungkap Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Morotai, Zul Kurniawan Akbar, ketika dikonfirmasi awak media.
Dikatakan, untuk dua kasus perkara narkotika jenis sabu dan ganja, masing-masing barang bukti memiliki berat yang berbeda-beda.
“Jadi kasus narkotika jenis sabu ada sekitar 3 gram sabu, sedangkan untuk ganja sekitar 0, sekian gram. Kemudian untuk perkara judi togel itu berupa makanan dan minuman dan beberapa bahan rumah tangga termasuk juga kosmetik ilegal, ada juga 1 unit handphone yang kita musnahkan,” sebutnya.
Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara yang ditangani pada tahun 2022 lalu, namun baru mendapat putusan dari pengadilan.
“Ada beberapa kasus itu pada tahun 2022, cuma karena inkrahnya pada bulan Januari 2023,” terang Zul Kurniawan. (RF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!