Morotai, Maluku Utara- Anggaran yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Morotai sedang dibidik Kejaksaasn Negeri Morotai.
Hal itu disentil Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Morotai Subeng Suradal saat menggelar Press Release di kantor Kejaksaan, Kamis (30/12/2021.
Sobeng mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat di masing-masing Bumdes, terindikasi ada perbuatan melawan hukum dan kerugiannya sudah ada. “Ini yang kan kami tindaklanjuti pada Tahun 2022,” ujarnya.
Kajari menegaskan, siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dana Bumdes akan terima akibatnya. Jaksa tidak pandang bulu.
“Memang kami belum tau siapa yang terlibat, karen baru laporan inspektorat. Nanti tahun depan (2022) baru kami lakukan penyelidikan.Yang jelas siapapun yang terlibat dalam penyelewangan dana Bmdes akan ditindak sesuai hukum,” tegasnya. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!