Sofifi, Maluku Utara- Anggota komisi lll DPRD Provinsi Maluku Utara Julkifli Umar, pada saat rapat paripurna, Kamis (30/12/2021), yang juga dihadiri Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) meminta DPRD secepatnya menindaklanjuti rekomendasi Komisi lll tentang pencabutan izin PT. Amazing Tabara.
“Rekomendasi Komisi III dibuat pada 02 Desember 2021 dan pada tanggal 4 Desember diserahkan ke Pimpinan DPRD. Tapi hingga sekarang belum ditindaklanjuti. Jadi kami minta agar segera ditindaklanjuti,” tandas Zulkifli.
Menurt politisi PKS itu, rekomendasi tersebut dibuat melalui proses yang panjang.
“Komisi III menerima laporan masyarakat, lalu melaksanakan rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bahkan kami sudah turun langsung ke lapangan (lokasi), barulah rekomendasi tersebut dibuat. Semua proses sudah kami lakukan, lantas kenapa rekomendasi kami belum juga ditindaklanjuti, padahal sudah lama kami serahkan ke pimpinan DPRD,” ujar Zulkifli mempertanyakan.
Zulkifli menegaskan sekali lagi agar rekomendasi Komisi III tentang pencabutan izin PT. Amazing Tabara segera ditindaklanjuti pimpinan DPRD kepada Gubernur, selanjutanya Gubernur meneruskan ke Kementrian ESDM. ”Tahun ini juga rekomendasi Komisi III harus ditindaklanjuti, bukan tahun depan, karena masalah ini sudah sejak 2013. Masalah mudah jangan dipersulit. Jadi sekali lagi tolong dipercepat termasuk pak gub, tolong percepat maslah ini agar masyarakat sekitar perusahan juga nyaman beraktifitas,” tandasnya.
Menanggapi pernyataan dan permintaan anggota komisi III tersebut, Ketua DPRD Malut Kuntu Daud menjelaskan, surat dari Komisi lll terkait dengan pencabutan izin PT Amazing Tabara sudah ditandatangani pimpinan DPRD, tinggal menunggu Sekwan menyiapkan surat untuk dilanjutkan ke Gubernur. “Syukurlah, kebutulan pak gubernur juga hari ini mendengar langsung apa yang disampaikan anggota DPRD,” ujar Kuntu menaggapi. (Sam/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!