PT. IWIP Disebut Lalai Kewajiban Pajak

Sofifi, Maluku Utara- Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara Ishak Nasir menyoroti perusahan tambang yang sampai sekarang belum memasukkan data pajak kendaraan bermotor, pajak balik nama kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan.

Ishak menyebut salah satu perusahan yang hingga sekarang lalai menunaikan kewajibannya itu adalah PT. IWIP.

Padahal, kata Ishak, Komisi II pada kunjungan bersama Wakil Gubernur  beberapa waktu lalu sudah meminta  data kepada menejemen PT. IWIP. ”Tapi hingga sekarang mereka tidak masukkan data yang kami minta,” ungkap Ishak kepada Haliyora, usai rapat Paripurna DPRD, Senin ( 22/11/2021) di Sofifi.

BACA JUGA  SK 100 Persen Lulusan CPNS Tahun 2019 Masih 'Tagantong'

Ishak menegaskan, setelah pembahasan APBD oleh Banggar dan TAPD, Komisi II akan berkunjung ke sejumlah perusahan termasuk PT. IWIP untuk mendata kendaraan bermotor dan jumlah pajak air permukaan.

“Kita sudah sepakat mengambil langkah tersebut untuk mengoptimalisasikan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan, karena tanpa data, maka pemda tidak akan tau potensi pajak yang dipungut setiap tahun. Jadi saya harap gubernur juga bersikap tegas kepada semua perusahan yang belum masukkan datanya ke Pemda, dan memastikan kapan mereka masukkan datanya sehingga kita dapat menghitung berpa pajak yang sudah masuk dan akan ditagih,” tandasnya. (Sam-1)

BACA JUGA  Polres Haltim Gelar Simulasi Pengamanan TPS Pilkada 2020
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah