Halsel, Maluku Utara- Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik menegaskan para kepala desa yang terkait dengan temuan penyalahgunaan anggaran desa dan tidak mengembalikan hingga akhir tahun 2021 maka tidak diperbolehkan ikut calon Pilkades tahun 2022.
Itu disampaikan Bupati Halsel Usman Sidik kepada sejumlah awak media di ruang rapat lantai II kantor Bupati, Kamis (30/12/2021).
Bupati Usman menyebutkan, sejauh ini Pemda Halsel sudah menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp 3 miliar lebih dari hasil pengembalian temuan pada sekretariat daerah dan temuan penyalahgunaan DD dan ADD.
Meski begitu, masih ada sejumlah kepala desa yang belum 100 persen mengembalikan hasil temuan penyalahgunaan dana desanya. “Ada juga temuan penyalahgunaan dana desa di sejumlah desa dalam jumlah besar tapi belum diekspos Inspektorat.
“Ini semua kita lakukan dengan tujuan menindaktegas pelaku praktik korupsi di Kabupaten Halmahera Selatan. Makanya bagi Kades yang masih memiliki tunggakan pengembalian temuan itu kita peringatkan agar secepatnya melunasi tunggakannya demi menyelamatkan keuangan daerah,” ujar Usman.
Bupati Halsel yang biasa disapa Obama itu kembali menegaskan, jika Kades yang belum kembalikan hasil temuan Inspektorat jelang Pilkades serentak 2022 maka tidak akan diikutsertakan sebagai kontestan Pilkades.
“Bagi kades Incambent yang belum melunasi tunggakannya atas hasil temuan Inspektorat tidak akan diikutksertakan dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) pada tahun 2022 mendatang,” tegasnya.
Diketahui, pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 akan dilaksanakan di 178 Desa dari 249 Desa yang tersebar di 30 Kecamatan Halsel. (Asbar/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!