Satu TSK Pengguna Ganja Diringkus di Kelurahan Muhajirin Kota Ternate

Iya benar, R.A alias Dei diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat

Ipda Fatmawati Syukur (Kanit II Sat Narkoba Polres Ternate)

Ternate, Maluku Utara- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ternate kembali berhasil meringkus satu terduga tersangka (TSK) penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dalam wilayah Kota Ternate.

Terduga tersangka dengan inisial R.A alias Dei (35), diringkus di Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah pada Sabtu (7/7/2023), pekan kemarin sekira pukul 19.45 Wit.

BACA JUGA  KASN Restui Pemprov Lakukan Lelang 6 OPD 

Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/7/2023), membenarkan penangkapan terhadap terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut.

Dei diringkus setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate dibawah pimpinan Kanit II Ipda Fatmawati Syukur, SH, mendapat laporan dari masyarakat l.

“Iya benar, R.A alias Dei diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPRD Malut Sebut Utang Pihak Ketiga Harus Segera Dibayar : Bantah Pernyataan Ahmad Purbaya
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah