Sofifi, Maluku Utara – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, di tahun 2025 ini tidak memasukkan penyelesaian utang pihak ketiga sebesar Rp 157 miliar sebagai program prioritas. Padahal, hampir seluruh pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak rekanan sudah mencapai 100 persen, namun hak mereka belum juga dibayarkan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud, menegaskan bahwa pernyataan Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, tidak benar dan dapat menyesatkan publik. Ia mengingatkan bahwa utang daerah harus dibayar setiap tahun dan tidak boleh ditunda-tunda.
“Jika tidak dibayar, itu adalah kelalaian dan dosa birokrasi,” tegas Kuntu Daud, Jumat (23/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kuntu, utang kepada pihak ketiga yang sebagian besar merupakan pelaku usaha lokal, hingga kini masih belum jelas kapan akan dibayarkan, meskipun banyak proyek yang telah selesai.
“Ini menyiksa rakyat sendiri, terutama pengusaha lokal yang sudah menyelesaikan kewajibannya. Pemerintah wajib segera membayar utang-utang tersebut,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya