Wakil Ketua DPRD Malut Sebut Utang Pihak Ketiga Harus Segera Dibayar : Bantah Pernyataan Ahmad Purbaya

- Editor

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuntu Daud

Kuntu Daud

Sofifi, Maluku Utara – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, di tahun 2025 ini tidak memasukkan penyelesaian utang pihak ketiga sebesar Rp 157 miliar sebagai program prioritas. Padahal, hampir seluruh pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak rekanan sudah mencapai 100 persen, namun hak mereka belum juga dibayarkan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud, menegaskan bahwa pernyataan Kepala BPKAD Maluku Utara,  Ahmad Purbaya, tidak benar dan dapat menyesatkan publik. Ia mengingatkan bahwa utang daerah harus dibayar setiap tahun dan tidak boleh ditunda-tunda. 

BACA JUGA  Sambut Hajat ke-772 Tahun, Pemkot dan Kesultanan Ternate akan Ziarah di 13 Makam

“Jika tidak dibayar, itu adalah kelalaian dan dosa birokrasi,” tegas Kuntu Daud, Jumat (23/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kuntu, utang kepada pihak ketiga yang sebagian besar merupakan pelaku usaha lokal, hingga kini masih belum jelas kapan akan dibayarkan, meskipun banyak proyek yang telah selesai. 

“Ini menyiksa rakyat sendiri, terutama pengusaha lokal yang sudah menyelesaikan kewajibannya. Pemerintah wajib segera membayar utang-utang tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Berhentikan 200 PTT

Berita Terkait

Duh, Sapi Ternak di Galela ‘Palang’ Jalan Bikin Pengendara Resah 
Waspada! Abu Erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara Meluas Sampai Galela
Pembangunan RSUD Bobong Mulai Dipacu, Bupati Sashabila Mus Pesankan Ini ke Kontraktor
Gedung Sport Hall Marimoi, Nasibmu Kini
Ranting Pohon Menjuntai ke Jalan Raya, Pengendara dan Pedagang di Ternate Mengeluh
Telan Dana 1 M, Proyek Bak Air di Tobololo Ternate Terbengkalai, Ketua Komisi III Sentil Begini
Soal Penanganan Kebakaran di Ternate, Komisi III Soroti Minimnya Sarpras dan SDM Dinas Damkar
Pengusaha Morotai yang Jual MinyaKita Keluar Daerah Sebut Tak Langgar Aturan, Kadisperindag Bilang Begini
Berita ini 473 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:31 WIT

Duh, Sapi Ternak di Galela ‘Palang’ Jalan Bikin Pengendara Resah 

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:20 WIT

Waspada! Abu Erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara Meluas Sampai Galela

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:04 WIT

Pembangunan RSUD Bobong Mulai Dipacu, Bupati Sashabila Mus Pesankan Ini ke Kontraktor

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:12 WIT

Gedung Sport Hall Marimoi, Nasibmu Kini

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:27 WIT

Telan Dana 1 M, Proyek Bak Air di Tobololo Ternate Terbengkalai, Ketua Komisi III Sentil Begini

Berita Terbaru

Sport Hall di Kelurahan Ubo-Ubo Kecamatan Ternate Selatan

Headline

Gedung Sport Hall Marimoi, Nasibmu Kini

Sabtu, 14 Jun 2025 - 19:12 WIT

error: Konten diproteksi !!