Kuntu juga menyoroti mengenai keputusan membayar utang yang seharusnya sudah disepakati oleh tim TAPD dan Banggar DPRD Malut. Ia lantas menampik pernyataan Ahmad Purbaya di pemberitaan media sebelumnya bahwa telah ada kesepakatan dengan Banggar. Sebab, Kuntu yang juga berada di Banggar tak tahu menahu soal kesepakatan itu.
“Jadi apa yang disampaikan oleh Kaban BPKAD, Ahmad Purbaya, itu tidak benar. Pemerintah provinsi harus segera membayar utang. Masa pihak rekanan sudah bekerja 100 persen tapi tidak dibayar oleh pemerintah? Apa ini?” cecar Kuntu.
Oleh karena itu, DPRD Maluku Utara mendesak pemerintah provinsi untuk bersikap transparan dan segera menyelesaikan seluruh utang kepada pihak ketiga. Hal ini penting agar roda pembangunan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
“Kami tidak ingin membunuh pelaku usaha kecil yang sudah bekerja tetapi haknya tidak dibayar. Jangan memprioritaskan program lain sementara hak masyarakat diabaikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengungkapkan bahwa pembayaran utang pihak ketiga belum menjadi prioritas dalam APBD induk.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!