Ini Komitmen Kapolsek Bacan Barat Putus Mata Rantai Peredaran Miras 

Labuha, Maluku Utara – Polsek Bacan Barat, Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, intens melakukan patroli sambang dan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Bacan Barat pada Jumat, (23/05/25). Kegiatan ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran miras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam patroli sambang yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025, petugas berhasil menyita sejumlah 15 kantong plastik berisi minuman keras jenis Cap Tikus di Desa Nondang.

BACA JUGA  ASN Pemprov Malut Curhat TPP Belum Dibayar, Gubernur Sherly Respon Begini

Kapolsek Bacan Barat, IPTU Fahrul, SH, menjelaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan upaya serius dalam pemberantasan miras. 

“Patroli sambang dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIT, di Desa Nondang. Di lokasi tersebut, kami menemukan dan langsung memusnahkan 15 kantong plastik Cap Tikus,” ungkap Fahrul dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA  RTRW Ternate Disorot: Reklamasi 35 Hektar Tanpa Titik Jelas, 4 Cagar Budaya Hilang
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah