Ternate, Maluku Utara – Rencana reklamasi seluas kurang lebih 35 hektar yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate memantik sorotan tajam Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate. Bukan hanya soal luasan, tetapi juga ketidakjelasan titik lokasi hingga pengurangan jumlah kawasan cagar budaya yang dinilai problematik.
Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahruddin, menegaskan dokumen RTRW yang diajukan Pemkot belum menjawab pertanyaan paling mendasar: di mana tepatnya 35 hektar itu akan direklamasi?
“Di dalam dokumen memang disebutkan luasan kurang lebih 35 hektare. Tetapi kawasan mana saja yang akan direklamasi belum tergambar secara jelas. Ini yang akan kami mintakan penjelasan dari pemerintah,” kata Junaidi, Jumat (27/2/2026), di Kantor DPRD Kota Ternate.
Dalam dokumen perencanaan tersebut, kawasan hasil reklamasi disebut akan dikembangkan sebagai zona ekonomi baru. Pemerintah Kota Ternate menyebut langkah itu sebagai strategi untuk menyangga aktivitas ekonomi yang selama ini terpusat di jantung kota, sekaligus mendorong pertumbuhan ke wilayah selatan dan utara. Namun bagi Pansus, angka tanpa peta adalah kebijakan tanpa pijakan.
Reklamasi, menurut Junaidi, bukan sekadar proyek fisik. Ia menyangkut ruang hidup masyarakat pesisir, keberlanjutan ekosistem laut, serta pola tata kelola wilayah jangka panjang. Tanpa kejelasan titik lokasi dan peruntukan ruang yang spesifik, DPRD menilai rencana tersebut berisiko menimbulkan persoalan baru.
“Kebijakan ini menyangkut ruang hidup masyarakat dan tata kelola wilayah jangka panjang. Maka harus terbuka dan dijelaskan secara detail, agar publik juga memahami arah kebijakan tersebut,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!