Dugaan Pungli dan Pemotongan Dana PIP di SMPN 6 Kakara Halmahera Utara, PMII Minta Audit

Tobelo, Maluku Utara – Aroma dugaan pungutan liar (pungli) mencuat dari lingkungan SMP Negeri 6 Kakara, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Halmahera Utara mengungkap temuan yang mengarah pada praktik pungutan tidak transparan, pemotongan dana bantuan pemerintah, hingga dugaan penahanan ijazah siswa.

Ketua Cabang PMII Halmahera Utara, Hasan Eteke, menyebut pihaknya menerima laporan dari sejumlah orang tua siswa yang mempertanyakan kejelasan penggunaan dana sekolah. Salah satu yang paling mencolok adalah pungutan uang kostum sebesar Rp 455.000 per siswa, dengan jumlah siswa sekitar 20 orang.

BACA JUGA  Pandemi Covid-19 Pengaruhi Ekspor Ikan Tuna Malut

Jika dikalkulasikan, dana yang terkumpul dari satu angkatan mencapai lebih dari Rp 9 juta. Namun, menurut hasil penelusuran PMII, realisasi barang yang dijanjikan tidak sepenuhnya ada.

“Dana direncanakan untuk pembelian kaos batik, kaos olahraga, kaos kaki, dan raport. Tapi sampai sekarang yang terealisasi hanya raport. Item lainnya belum ada,” ujar Hasan, Sabtu (28/2/2026).

Ijazah Diduga Ditahan, Ada Pungutan Saat Pengambilan

Temuan lain yang tak kalah serius adalah dugaan penahanan ijazah terhadap dua siswa lulusan tahun ajaran 2023. PMII menyebut, terdapat pungutan antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu saat pengambilan ijazah.

BACA JUGA  Barito di Dokulamo Halut Melonjak Naik, Pedagang Akui Petani Lokal tak Mampu Penuhi Kebutuhan

Praktik semacam ini, jika terbukti, bukan sekadar pelanggaran administratif. Penahanan ijazah dan pungutan dalam proses pengambilan dokumen negara berpotensi melanggar aturan pendidikan dan masuk kategori pungli.

Ijazah adalah hak siswa setelah menyelesaikan pendidikan. Ia bukan komoditas yang bisa ditahan atas nama kewajiban administrasi.

Dana PIP Diduga Dipotong Rp150 Ribu per Siswa

Sorotan paling krusial tertuju pada dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 150.000 per siswa tanpa persetujuan wali murid.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah