Perda Ternate Disorot: Retribusi Ambulans Laut Rp 20 Juta Dinilai Langgar Jaminan BPJS

Ternate, Maluku Utara – Kebijakan Pemerintah Kota Ternate melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah memantik polemik. Alih-alih memperluas akses layanan, aturan itu justru dianggap menambah beban warga kepulauan.

Ini karena retribusi penggunaan ambulans laut bagi pasien di Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM) dipatok mulai Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta. Angka yang bagi sebagian warga pulau bukan sekadar mahal, melainkan mencekik.

BACA JUGA  Serahkan LKPD ke BPK, Bupati Usman Sidik Optimis kembali Raih WTP

Akademisi Universitas Khairun, Dr. Muammil Sun’an, menilai kebijakan tersebut berseberangan dengan mandat konstitusional negara dalam menjamin pelayanan dasar.

“Pelayanan kesehatan dan pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah. Undang-undang menegaskan alokasi 20 persen APBD untuk dua sektor ini. Jangan sampai kebijakan retribusi justru membebani masyarakat yang membutuhkan layanan dasar,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

BACA JUGA  Longsor Tutup Akses Jalan Lingkar Kota Ternate, DPRD Nilai Pemkot Lambat Loading

Muammil mengingatkan, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 ditegaskan bahwa layanan ambulans, baik darat maupun laut, termasuk manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Ketentuan itu berlaku bagi pasien gawat darurat yang dirujuk dari Puskesmas ke rumah sakit daerah karena kebutuhan medis.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah