Wakil Ketua DPRD Malut Sebut Utang Pihak Ketiga Harus Segera Dibayar : Bantah Pernyataan Ahmad Purbaya

Pernyataan ini merujuk pada kesepakatan yang dicapai oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku Utara pada saat penetapan APBD induk 2025.

“Jadi sebelum Gubernur Sherly Tjoanda dilantik, sesuai dengan kesepakatan antara TAPD dan Banggar, utang pihak ketiga reguler sebesar Rp 157 miliar belum dimasukkan. Pembayaran utang ini akan dilakukan setelah adanya pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) yang kurang bayar dari pemerintah pusat,” ujar Ahmad Purbaya, Kamis kemarin (22/5).

BACA JUGA  Ketua DPRD Malut Salurkan Sembako pada 300 KK di Halsel

Purbaya menjelaskan bahwa berdasarkan janji pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, total DBH yang harus dibayar adalah lebih dari Rp 400 miliar. Namun, kenyataannya, dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat pada tahun 2025 hanya sebesar Rp 88 miliar, sehingga hal ini mempengaruhi kemampuan daerah dalam membayar utang pihak ketiga.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah