Pernyataan ini merujuk pada kesepakatan yang dicapai oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku Utara pada saat penetapan APBD induk 2025.
“Jadi sebelum Gubernur Sherly Tjoanda dilantik, sesuai dengan kesepakatan antara TAPD dan Banggar, utang pihak ketiga reguler sebesar Rp 157 miliar belum dimasukkan. Pembayaran utang ini akan dilakukan setelah adanya pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) yang kurang bayar dari pemerintah pusat,” ujar Ahmad Purbaya, Kamis kemarin (22/5).
Purbaya menjelaskan bahwa berdasarkan janji pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, total DBH yang harus dibayar adalah lebih dari Rp 400 miliar. Namun, kenyataannya, dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat pada tahun 2025 hanya sebesar Rp 88 miliar, sehingga hal ini mempengaruhi kemampuan daerah dalam membayar utang pihak ketiga.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!