Wakil Ketua DPRD Malut Sebut Utang Pihak Ketiga Harus Segera Dibayar : Bantah Pernyataan Ahmad Purbaya

Meskipun utang tersebut tidak dapat dibayarkan dalam APBD induk, Purbaya menegaskan bahwa seluruh utang pihak ketiga tetap akan menjadi fokus dalam APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2025. “Jadi seluruh utang pihak ketiga akan dibayar nanti pada APBD-P,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan rincian tentang utang yang ada, di mana total utang pihak ketiga reguler mencapai Rp 157 miliar, sedangkan utang multiyears sekitar Rp 70 miliar lebih. Selain itu, utang Pemprov kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang tersisa adalah sebesar Rp 43 miliar.

BACA JUGA  Puluhan Anak Yatim di Morotai Unjuk Rasa Minta Ketua Yayasan Dibebaskan

“Utang terbesar Pemprov Maluku Utara berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH),” pungkasnya. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah