Sofifi, Maluku Utara- Gubernur Provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba resmi mendevenitifkan Saifuddin Djuba sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Saifuddin adalah Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB) yang dipercayakan Gubernur untuk mengisi jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PUPR Malut, pasca ditinggalkan Djafar Ismail yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Pengukuhan Saifuddin Djuba sebagai Kepala Dinas PUPR ini bahkan dilakukan di tengah-tengah isu dugaan gratifikasi yang menerpa lingkungan Pemerintah Daerah Maluku Utara (Malut). Sebelumnya, Kamis 15 September kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satgas I Direktorat Anti Korupsi mengungkap adanya dugaan praktik penyuapan yang melibatkan dua instansi Pemprov, yakni Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB) dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pengungkapan dugaan gratifikasi ini bahkan diendus KPK pada saat rapat bersama Gubernur Abdul Gani Kasuba dan para pejabat Pemprov Malut.
Dugaan gratifikasi di dua instansi Pemprov ini menyeruak hingga mendapat sorotan dari para praktisi hukum dan DPRD Malut yang mendesak agar Gubernur Abdul Gani Kasuba menonaktifkan pimpinan kedua instansi itu.
Jika merujuk pada temuan KPK ini, barang tentu Saifuddin Djuba adalah adalah orang yang bertanggungjawab atas indikasi dugaan gratifikasi yang diungkap tersebut. Sebab, sebelum didevinitifkan sebagai Kepala Dinas PUPR, jabatan yang diemban Saifuddin sebelumnya adalah Kepala BPJB. Selain Saifuddin, dua nama lainnya juga turut terseret dalam pusaran dugaan gratifikasi itu. Adalah Kepala PTSP saat ini, Bambang Hermawan dan Nirwan M.T Ali yang kini memangku jabatan sebagai Kepala Inspektorat. Nirwan sendiri diketahui sebelumnya adalah Kepala Dinas PTSP sebelum dipercayakan Gubernur Abdul Gani Kasuba sebagai Kepala Inspektorat.
Sebagai informasi, selain mendevinitifkan Saifuddin sebagai Kepala Dinas PUPR Malut, Gubernur Abdul Gani Kasuba juga menggeser satu jabatan esselon II lainnya, yakni Ridwan Gowal Putra Hasan yang sebelumnya adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans). Ridwan digeser ke jabatan barunya sebagai Staf Ahli Gubernur.
Pengambilan sumpah dan jabatan kedua pejabat yang dilantik itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor 821.KEP/JPTP/031/11/2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Pratama di lingkup Pemprov Malut.
Berdasarkan pantauan haliyora id, pengambilan sumpah dan jabatan kedua pejabat tersebut dilaksanakan Juma’at (16/9/2022), pukul 16:30 WIT, bertempat di lantai IV kantor Gubernur. Sayangnya, prosesi pelantikan ini tidak dihadiri oleh Ridwan Gowal Putra Hasan. Ketidakhadiran Ridwan dalam acara pelantikan ini belum diketahui pasti penyebabnya.
Sementara itu, Gubernur Abdul Gani Kasuba berharapa agar para pejabat yang baru dilantik ini dapat menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Itu harapan saya agar yang bersangkutan bisa menjalankan amanah ini dengan baik,” imbuhnya. (Sam-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!