Sofifi, Maluku Utara – Sikap DPRD Maluku Utara yang awalnya bersuara lantang menyebut proyek swakelola kediaman Gubernur di Sofifi improsedural rupanya melunak. Sikap itu ditunjukan setelah Komisi III mengadakan rapat bersama dengan Dinas PUPR pada Kamis (12/6/2025).
Sebelumnya, renovasi kediaman Gubernur yang menelan anggaran Rp 8,8 miliar dikritik habis oleh publik. Mereka menilai proyek dengan nilai fantastis ini harusnya dilelang melalui tender, bukan swakelola. Hal ini juga bertentangan dengan Perpres pengadaan barang dan jasa, serta LKPP Nomor Tahun 2021 tentang pedoman swakelola.
Selain kediaman Gubernur, sistem swakelola juga menyasar renovasi Kantor Gubernur dengan nilai Rp 4 miliar lebih dan renovasi kediaman Wakil Gubernur senilai Rp 2 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi III DPRD Malut, Merlisa Marsaoly, usai rapat bersama Dinas PUPR menyampaikan bahwa terkait isu yang berkembang mengenai proyek swakelola kediaman gubernur, hal ini didasarkan pada surat dari LKPP tanggal 6 Maret 2025.
Halaman : 1 2 Selanjutnya