Ternate, Maluku Utara- Polemik puluhan lapak yang dibangun di atas lahan Pemerintah Kota Ternate di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, mulai mendapat titik terang.
Hal itu dibuktikan oleh Wali Kota, M. Tauhid Soleman melalui rapat bersama DPRD Ternate, Jumat (16/09/22), yang menyatakan akan mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pernyataan Wali Kota ini juga dibenarkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid, saat diwawancarai Haliyora usai melakukan rapat bersama Wali Kota, M. Tauhid Soleman di gedung DPRD.
“Pokoknya DPRD menstresing agar supaya Walikota sesegera mungkin mengambil langkah cepat, karena itu tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” tegasnya.
Kata Mubin, sejauh ini DPRD tidak pernah mengantongi surat persetujuan izin pembangunan lapak tersebut. Padahal, di dalam ketentuan kerja sama dengan pihak ketiga harus ada persetujuan dari DPRD.
“Selama ini DPRD juga tidak pernah menyampaikan atau menyetujui kerja sama dengan pihak manapun. Itu berarti bahwa masyarakat menepati lahan yang ada di Kota Baru itu adalah ilegal,” sebut Mubin.
Politisi PPP itu lantas meminta Pemkot Ternate tidak boleh membiarkan persoalan ini begitu saja. Menurutnya, kalau pemerintah membiarkan masalah ini berlarut begitu saja itu berarti merugikan keuangan atau perekonomian negara, karena yang memanfaatkan lahan tersebut adalah pihak lain, sementara daerah tidak mendapat apa-apa.
“Ini yang perlu diambil langkah-langkah cepat, kalau tidak pemerintah juga dianggap menyalahi aturan, karena membiarkan warga memanfaatkan lahan tersebut. Jadi, Walikota berjanji segera mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan itu,” tandasnya. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!