Badai Perdana Bupati Perempuan Pertama

Ternate, Haliyora

Hj. Fifian Adeningsi Mus tercatat sebagai bupati perempuan pertama di Provinsi Maluku Utara.

Wanita yang masih lajang itu berpasangan dengan H.M. Saleh Marasabesy memenangkan pilkada serentak Tahun 2020 lalu, dan dilantik kurang lebih seminggu lalu oleh Gubernur Maluku Utara, KH. Adul Gani Kasuba (AGK) di Sofifi.

Tak hanya warga di Kabupaten Kepulauan Sula, seantero rakyat Maluku Utara juga menanti gebrakan yang akan dilakukan bupati perempuan pertama itu. Ada harapan besar rakyat terhadap kepemimpinan perempuan di tengah kejenuhan kepala daerah berjenis kelamin laki-laki di Maluku Utara.

Setelah dilantik, tak menunggu lama, adik mantan bupati Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) itu langsung mengambil langkah-langkah yang menurut dia sangat mendesak dan strategis untuk menjalankan pemerintahannya.

Langkah pertama yang dilakukannya adalah mencopot jabatan sejumlah pejabat kemudian melantik pejabat baru pada Selasa malam, (08/06/2021), di Istana Daerah (rumah dinas bupati).

Pejabat baru yang dilantik tersebut termasuk sejumlah pejabat aktif di Kabupaten Pulau Taliabu yang menyeberang ke Kabupaten Sula.

Sayangnya, ia dinilai keliru bahkan menabrak aturan dalam memulai langkah awal kepemimpinannya di Kabupaten Kepulauan Sula, sehingga menuai kritikan dan reaksi publik Maluku Utara, bahkan teguran keras disertai ancaman dari Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri RI.

BACA JUGA  Abaikan Instruksi, Jarkomdat Sula Diputus, Layanan Lumpuh, Bupati Membela

Fifian disebut melanggar Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan tentang kewenangan menteri dalam negeri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Provinsi Maluku Utara.

Selanjutnya bupati diminta membatalkan surat keputusannya tersebut selambat-lambatnya tiga hari setelah mendapat surat teguran tersebut. Pihak dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengancam akan memutus jaringan komunikasi data (Jarkomdat) pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kepulauan Sula, jika bupati tidak mengindahkan teguran tersebut.

Reaksi yang sama juga ditunjukkan oleh Pemprov Maluku Utara (Malut), selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, Pemprov Malut mengeluarkan surat tertanggal 11 Juni 2021 dengan nomor : 800/85/VI/2021, yang intinya, meminta Bupati Kepulauan Sula menganulir/membatalkan kembali proses Pengangkatan dan Pemberhentian pejabat yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kritikan juga datang dari akademisi Sekolah Tinggi Islam (STAI) Babussalam Sula, Sahrul Takim.

Sejumlah Undang-Undang dan peraturan disebut Sahrul telah ditabrak Fifian. Diantaranya Edaran Mendagri Nomor: 273/487/SJ Tahun 2020, tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

Tak hanya itu, bupati juga dinlai menabrak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, dimana dalam Pasal 162 ayat (3) menegaskan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota yang akan melakukan Pergantian Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

BACA JUGA  Dinkes Tidore Diminta Buat Surat Pernyataan Terkait Vaksinasi Anak

Menurut Sahrul, Bupati Fifian Ade Ningsi Mus mengabaikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sebagaimana pada Pasal 73 ayat 7 UU ASN menegaskan bahwa mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Seorang kepala daerah yang juga kepala pemerintahan memang memiliki hak prerogativ untuk mengangkat dan memberhentikan pembantunya (pejabat), namun menurut Sahrul, ada aturan yang mengatur sehingga harus ditaati, tidak bisa dilanggar.

Bupati juga dinilai Sahril sangat terburu-buru melakukan rotasi dan pergantian pejabat tanpa memilah kualitas pejabat yang diangkat. “Memang bupati punya hak proregativ untuk memilih pembantunya, namun harus ikut aturannya. Jangan asal copot dan asal lantik, hanya karena ada kepentingan tertentu,” ujar Sahril mengomentari kebijakan awal Fifian. (Red1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah