Gubernur Malut Terbitkan Surat Pembatalan 157 Pejabat yang Dilantik Pekan Lalu

Sofifi, Maluku Utara- Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba diketahui membatalkan SK pelantikan Pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang dilantik pada Jum’at 7 Juli 2023, pekan lalu.

Pembatalan tersebut diterbitkan dengan surat keputusan nomor : 821.2./KEP/ADM/ 43/ 2023, tentang Pembatalan Surat Keputusan Gubernur Malut tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah. 

BACA JUGA  Ternyata Ini yang Bikin Harga Bapok di Taliabu Naik Jelang Puasa

Dalam penjelasan isi surat itu dijelaskan bahwa menimbang, poin (a), untuk kepentingan dinas perlu dengan segera mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Poin (b), bahwa pengangkatan dan pemberhentian PNS dari dan dalam kabatan administrasi harus mendapatkan oertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA  Akademisi Sambut Baik Langkah Koordinasi Kemendagri dan Pemprov Malut dalam Tata Kelola Keuangan Daerah

Poin (c), bahwa pengangkatan 157  orang Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, ternyata tidak sepenuhnya ditelaah dan dikaji secara matang dan mendalam oleh Tim Penilai Kinerja Provinsi Maluku Utara.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah