Ngotot Gelar Wisuda, Sekolah di Halbar Bakal Kena Sanksi

Kalau ada yang menggelar acara wisuda makan akan diberi sanksi atau peringatan kepada pihak sekolah

Udin Ela Ela (Sekretaris Dikbud Halbar)

Jailolo, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menegaskan akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang menggelar kegiatan wisuda siswa.

Penegasan ini menyusul adanya surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

BACA JUGA  Respon Keluhan Sekolah, Anggota DPRD Nurjaya Hi Ibrahim Bantu Material Bangunan Untuk SDN 33 Ternate

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Halmahera Barat, Udin Ela Ela, saat diwawancarai awak media menyampaikan, edaran tersebut memang dibuat oleh pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan sekolah, namun hakikatnya tidak memberatkan peserta didik. 

“Karena melihat lembaga pendidikan atau sekolah-sekolah di tiap-tiap daerah sebagian kepala sekolah saat menggelar wisuda, mereka melakukan permintaan biaya wisuda kepada orang tua murid, ini harus dihindari,” katanya, Jum’at (7/7/2023).

BACA JUGA  Jaksa Masuk SMAN 2 Toloa Tikep, Ada Apa?
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah