Kalau ada yang menggelar acara wisuda makan akan diberi sanksi atau peringatan kepada pihak sekolah
Udin Ela Ela (Sekretaris Dikbud Halbar)
Jailolo, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menegaskan akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang menggelar kegiatan wisuda siswa.
Penegasan ini menyusul adanya surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Halmahera Barat, Udin Ela Ela, saat diwawancarai awak media menyampaikan, edaran tersebut memang dibuat oleh pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan sekolah, namun hakikatnya tidak memberatkan peserta didik.
“Karena melihat lembaga pendidikan atau sekolah-sekolah di tiap-tiap daerah sebagian kepala sekolah saat menggelar wisuda, mereka melakukan permintaan biaya wisuda kepada orang tua murid, ini harus dihindari,” katanya, Jum’at (7/7/2023).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!