Batas Hari Ini, 17 Partai Rampung Perbaikan, Satu Partai Diberikan Kesempatan

Kendati demikian, KPU Malut telah berkoordinasi dengan KPU Pusat untuk membuka kembali Silon sehingga Partai Ummat masih berkesempatan mengupload datanya di aplikasi KPU tersebut.

“Khusus yang sementara sudah registrasi diberi kesempatan 1×24 jam untuk upload data sampai Senin 10 Juli pukul 23.59 Wit. Kami minta kepada partai politik agar mengupload data mulai malam ini karena Silon sudah dibuka oleh KPU Pusat, sebagian besar datanya sudah diupload tinggal sisanya tidak banyak yang perlu di upload,” ujarnya.

BACA JUGA  Begini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Penerbitan Izin Tambang di Maluku Utara

Buchari menambahkan, sesuai laporan yang masuk dari KPU kabupaten/kota, ada partai politik yang juga diberikan kesempatan yang sama untuk mengupload data-data ke aplikasi Silon.

“Kami  mendapat laporan bahwa partai Garuda di Halmahera Barat, Partai Ummat di Kabupaten Pulau Taliabu, kemudian di Kota Ternate Partai NasDem dan PKN diberikan kesempatan yang sama untuk mengupload data mereka,” ungkap Buchari. 

BACA JUGA  SPBU Sanana Masih Bandel, Abaikan Rekomendasi Pemkab dan DPRD

Diketahui, setelah pengajuan dokumen bacaleg oleh parpol ini, pada tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023, KPU akan melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen bacaleg. (RY-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah