Nanti setelah pemeriksaan ahli baru dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tidore
(Plt Kasat Narkoba Polresta Tikep) Iptu. A. Kahfi
Tidore, Maluku Utara- Berkas perkara dan pelaku pengedar obat Neomethor belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kasat Narkoba Polresta Tidore Kepulauan Iptu. A. Kahfi saat diwawancarai wartawan, via WhatsApp, Sabtu (8/7/2023).
“Sementara pemeriksaan saksi dan pemeriksaan barang bukti di BBPOM Manado, tetapi sudah selesai dan saat ini menunggu pemeriksaan ahli karena sementara ahli yang ditunjuk ada keluar daerah,” katanya.
Kahfi bilang, nanti setelah pemeriksaan ahli baru dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Tidore.
“Nanti setelah pemeriksaan ahli baru dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tidore,” tandasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!