Sebagai informasi, pada 8 Juni 2023 lalu, Polresta Tikep mengamankan 2 TSK penjual obat Neomethor tanpa memiliki izin. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebanyak 1.000 butir Neomethor yang dikemas dalam 10 dus. Kedua TSK tersebut masing-masing F (23), dan M (40).
Diketahui, Neomethor adalah produk obat dengan bentuk sediaan tablet yang diproduksi oleh Erlimpex. Neomethor mengandung zat aktif Dextromethorphan HBr dan Diphenhydramine HCl. Neomethor digunakan untuk meredakan batuk yang disebabkan oleh alergi.
Dalam peredarannya, Neomethor adalah jenis obat yang mempunyai izin edar. Hanya saja peredarannya harus mengantongi izin, dan sebaliknya ancaman pidana menanti para pengedar atau penjual yang tidak memiliki dokumen izin edar obat tersebut. (RY-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!