Alasan Damaikan Warga, Kades di Halsel Kini jadi Tersangka

Pukulan Kades dengan menggunakan pipa plastik itu tujuannya hanya ke arah kursi justru mengenai bahu korban

Naimudin Khabib (Kuasa Hukum Kades Palamea)

Labuha, Maluku Utara- Polres Halmahera Selatan (Halsel) menetapkan Kepala Desa Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat inisial KS sebagai tersangka kasus penganiayaan.

KS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan korbannya (Sania Taib) pada April 2023 lalu.

BACA JUGA  Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Pilkada di 10 Kabupaten/Kota, Baca Disini

Adapun penetapan tersangka ini sekaligus penyerahan Barang Bukti (BB) dan oknum Kades inisial KS oleh polisi ke bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Halsel pada Jum’at (7/7/2023), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Kanit I Pidana Umum Reskrim Polres Halmahera Selatan, Aipda Yudi Bilo saat diwawancarai wartawan Haliyora.id mengatakan, KS dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

BACA JUGA  Kapolda Malut Tegaskan Sikat Praktik Ilegal Logging hingga Mining

“Jadi hari ini tahap II, tersangka oknum Kades Palamea dan barang bukti juga langsung diserahkan ke Pidum Kejaksaan,” terangnya. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah