Pukulan Kades dengan menggunakan pipa plastik itu tujuannya hanya ke arah kursi justru mengenai bahu korban
Naimudin Khabib (Kuasa Hukum Kades Palamea)
Labuha, Maluku Utara- Polres Halmahera Selatan (Halsel) menetapkan Kepala Desa Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat inisial KS sebagai tersangka kasus penganiayaan.
KS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan korbannya (Sania Taib) pada April 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun penetapan tersangka ini sekaligus penyerahan Barang Bukti (BB) dan oknum Kades inisial KS oleh polisi ke bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Halsel pada Jum’at (7/7/2023), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Kanit I Pidana Umum Reskrim Polres Halmahera Selatan, Aipda Yudi Bilo saat diwawancarai wartawan Haliyora.id mengatakan, KS dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
“Jadi hari ini tahap II, tersangka oknum Kades Palamea dan barang bukti juga langsung diserahkan ke Pidum Kejaksaan,” terangnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya