Ternate, Maluku Utara – Bawaslu Provinsi Maluku Utara menemukan ratusan pelanggaran pilkada sepanjang tahapan berlangsung yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
Hal ini dikemukakan oleh Divisi Penanganan dan Data Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Sumitro Muhammadiyah, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Rabu (04/12/2024).
“Dari data Bawaslu Maluku Utara ditemukan sebanyak 128 pelanggaran terdiri dari temuan 22 pelanggaran dan 106 laporan,” sebut Sumitro.
Menurutnya, dengan jumlah tersebut ada sebanyak 43 laporan sudah teregistrasi di Bawaslu, 50 laporan belum teregistrasi kemudian 13 laporan baru dilakukan kajian dan 22 laporan temuan sudah di registrasi.
Lanjutnya, dari jumlah tersebut ada 43 laporan sedang diproses dan lainnya belum hingga dilakukan pengkajian memenuhi unsur atau tidak. Ini tersebar di 10 kabupaten/kota.
Sumitro menambahkan, dari temuan yang dilaporkan, untuk di tingkat provinsi sebanyak 8 laporan, di Kota Ternate sebanyak 6 laporan, Kota Tidore Kepulauan 11 laporan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!