Kemudian, Halmahera Barat 3 laporan, Halmahera Utara 14 laporan, Halmahera Tengah 15 laporan, Halmahera Selatan 19 laporan, lalu Halmahera Timur 6 laporan.
Berikutnya untuk Kabupaten Pulau Morotai 12 laporan, Kepulauan Sula 23 laporan dan Pulau Taliabu 11 sebanyak laporan.
Sumitro bilang, sedangkan yang sudah ditangani yakni Provinsi 2 kasus, kota Ternate 3 kasus, Tikep 4 kasus, Halbar 2 kasus, Halut 9 kasus, Halteng 4 kasus. Sementara Halmahera Selatan 9 kasus, Haltim 5 kasus, Pulau Morotai 8 kasus, Kepulauan Sula 18 kasus dan Taliabu 1 kasus. “Dari jumlah tersebut rata-rata dari 10 Kabupaten kota kita sudah tindak lanjut dan sudah dilakukan putusan,” bebernya.
Ditambahkan, pelanggaran itu kaitan dengan dugaan pelanggaran baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Maluku Utara. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!