Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa
Erly Andika Wurara (Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Terdakwa Jorang Eric Gilermi divonis 6 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Eric yang juga seorang ASN di Pemkab Pulau Morotai ini dijatuhi vonis hukuman 6 bulan penjara melalui sidang secara virtual yang digelar oleh PN Tobelo pada Jumat (7/7/2023), Pukul 09.30 Wit.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara saat dikonfirmasi wartawan.
Adapun putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa sebagai berikut. Bahwa, menyatakan terdakwa Jorang Eric Gilermi alias Eric terbukti secara sah dan menyakinkan, menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 127 ayat (satu) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!