ASN Morotai Terdakwa Kasus Narkoba Divonis 6 Bulan Penjara

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa

Erly Andika Wurara (Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Morotai)

Daruba, Maluku Utara- Terdakwa Jorang Eric Gilermi divonis 6 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Eric yang juga seorang ASN di Pemkab Pulau Morotai ini dijatuhi vonis hukuman 6 bulan penjara melalui sidang secara virtual yang digelar oleh PN Tobelo pada Jumat (7/7/2023), Pukul 09.30 Wit.

BACA JUGA  PT. Pelindo Bakal Lakukan Perluasan Pelabuhan Peti Kemas

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara saat dikonfirmasi wartawan.

Adapun putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa sebagai berikut. Bahwa, menyatakan terdakwa Jorang Eric Gilermi alias Eric terbukti secara sah dan menyakinkan, menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

BACA JUGA  Soal Data Ganda Anggota Parpol, KPU Tikep Sudah Tindaklanjuti

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 127 ayat (satu) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah