Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jorang Eric Gilermi berupa pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan.
“Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tobelo sesuai dengan tuntutan dari Jaksa penuntut umum Kejari Kepulauan Morotai. Atas putusan tersebut, terdakwa dan penuntut umum menerima,” tutup Erly.
Diketahui, Jorang Eric Gilermi alia Eric ditangkap polisi saat nyabu di ruang kerjanya di Dinas Dukcapil Kabupaten Pulau Morotai pada 22 Februari 2023 lalu.
Sebelum itu, Eric sudah menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Morotai. Meski sempat melarikan diri, namun Eric berhasil ditangkap tanpa perlawanan. (RF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!