Sementara, kuasa hukum KS, Naimudin Khabib mengaku telah melayangkan surat permohonan penangguhan ke Jaksa agar kliennya tak ditahan hingga ada putusan pengadilan.
“Karena beliau statusnya masih Kades aktif, sehingga kita masukkan surat penangguhan,” ucapnya.
Menurut Naimudin, kasus yang menjerat KS itu berawal saat KS yang juga berkapasitas sebagai Kades Palamea ini mencoba mendamaikan korban dengan warga lain yang tengah berseteru. Ketika suasana memanas, KS lalu memukul kursi yang diduduki korban dengan maksud meredakan suasana yang dimediasinya.
“Tetapi pukulan Kades dengan menggunakan pipa plastik itu tujuannya hanya ke arah kursi justru mengenai bahu korban. Korban yang tak terima lalu mengadukan kades ke Polres Halmahera Selatan,” pungkasnya. (RA-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!