Labuha, Maluku Utara – Sejumlah peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap I tahun penerimaan 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tidak akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Abdillah Kamarullah, pada Jumat (4/7/2025).
Abdillah menjelaskan bahwa sejumlah peserta PPPK tersebut adalah bagian dari 21 orang yang telah diperiksa oleh BKPPD pada Kamis (23/1/2025) lalu, karena merekayasa masa kerja sebagai honorer di lingkungan Pemkab Halsel demi memenuhi syarat seleksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada yang tidak kita undang pada saat penerimaan SK. Yang jelas dari 21 orang itu. Ada juga yang tidak bermasalah menurut kami, itu sudah diberikan SK. Tapi yang bermasalah, kami belum beri SK,” terang Abdillah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya