Ditetapkan Tersangka, Kades Palamea Tuding Dijebak 

KS mengaku, ia baru dilantik sebagai Kades Palamea pada bulan Januari lalu. Namun tidak disangka, ia bisa terjerat dengan kasus seperti ini.

“Sebelum jadi Kades, pekerjaan saya sebagai petani. Saya terpilih di Pilkades dan dilantik awal tahun 2023,” tandasnya.

Sekedar informasi, kasus yang menyeret Kades Palamea ini penyidik Reskrim Polres Halmahera Selatan telah menggelar penetapan tersangka mengenakan pasal 351 ayat 1 KUHP kepada Kades tersebut, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan. (RA-2)

BACA JUGA  Warga Tikep Tak Perlu Khawatir, Persedian Blangko E-KTP Tahun ini Cukup
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah