KS mengaku, ia baru dilantik sebagai Kades Palamea pada bulan Januari lalu. Namun tidak disangka, ia bisa terjerat dengan kasus seperti ini.
“Sebelum jadi Kades, pekerjaan saya sebagai petani. Saya terpilih di Pilkades dan dilantik awal tahun 2023,” tandasnya.
Sekedar informasi, kasus yang menyeret Kades Palamea ini penyidik Reskrim Polres Halmahera Selatan telah menggelar penetapan tersangka mengenakan pasal 351 ayat 1 KUHP kepada Kades tersebut, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan. (RA-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!