Tidore, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) melantik tiga (3) Pengawas Desa Kelurahan atau PKD, masing-masing PKD Kelurahan Jaya, Kelurahan Gubukusuma dan Desa Maitara Tengah di Kecamatan Tidore Utara.
Mereka dilantik berdasarkan Surat Keputusan dengan Nomor : 03/HK.01.01/K.MU-10.05/07/2023 Tertanggal 4 Juli 2023.
Tiga anggota PKD tersebut dilantik untuk mempercepat proses penyelenggaraan pengawasan Pemilu setelah sebelumnya terjadi kekosongan PKD di tiga kelurahan tersebut selama 4 bulan terakhir ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain melantik 3 anggota PKD, Bawaslu juga melantik satu PKD Pergantian Antar Waktu (PKD) asal Kelurahan Mareku, Kecamatan Tidore Utara berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 04/HK.01.01/K.MU-10.05/07/2023. Pelantikan dilaksanakan di aula Kantor Camat Tidore Utara.
“Yang bersangkutan atas nama Muazin Amir mengundurkan diri karena alasan tertentu, maka digantikan dengan yang PAW tadi, sementara kekosongan PKD di 2 kelurahan dan 1 desa selama 4 bulan itu karena menunggu Juknis dari Bawaslu RI, sebab di tahapan perekrutan kemarin tidak ada pendaftar, sehingga belum terisi,” jelas Ketua Bawaslu Tikep, Bahrudin Tosofu yang diwawancarai wartawan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya