Tidore, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) melantik tiga (3) Pengawas Desa Kelurahan atau PKD, masing-masing PKD Kelurahan Jaya, Kelurahan Gubukusuma dan Desa Maitara Tengah di Kecamatan Tidore Utara.
Mereka dilantik berdasarkan Surat Keputusan dengan Nomor : 03/HK.01.01/K.MU-10.05/07/2023 Tertanggal 4 Juli 2023.
Tiga anggota PKD tersebut dilantik untuk mempercepat proses penyelenggaraan pengawasan Pemilu setelah sebelumnya terjadi kekosongan PKD di tiga kelurahan tersebut selama 4 bulan terakhir ini.
Selain melantik 3 anggota PKD, Bawaslu juga melantik satu PKD Pergantian Antar Waktu (PKD) asal Kelurahan Mareku, Kecamatan Tidore Utara berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 04/HK.01.01/K.MU-10.05/07/2023. Pelantikan dilaksanakan di aula Kantor Camat Tidore Utara.
“Yang bersangkutan atas nama Muazin Amir mengundurkan diri karena alasan tertentu, maka digantikan dengan yang PAW tadi, sementara kekosongan PKD di 2 kelurahan dan 1 desa selama 4 bulan itu karena menunggu Juknis dari Bawaslu RI, sebab di tahapan perekrutan kemarin tidak ada pendaftar, sehingga belum terisi,” jelas Ketua Bawaslu Tikep, Bahrudin Tosofu yang diwawancarai wartawan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!