JPPR Maluku Utara Minta Bawaslu Tertibkan APS dan Iklan Calon di Media Massa

Ternate, Maluku Utara- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, mengatakan proses pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dan pemasangan iklan calon gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil bupati ini ada waktunya. Bukan dipasang sembarangan seperti dilihat di beberapa kabupaten/kota saat ini termasuk berseleweran di media cetak dan online.

Kepada Haliyora.id, Jumat, 21 Juni 2024, Ketua JPPR Maluku Utara, Jainul Yusup, mengatakan proses tahapan pemilihan kepala daerah itu ada waktunya. Untuk sekarang belum pada tahapan pendaftaran calon tetapi alat peraga kampanye sudah menjamur dimana-mana.

BACA JUGA  Serahkan SK 80 Persen kepada 40 CPNS 2024, Sekda Morotai: Jadilah Pelayan Publik yang Berkualitas

“Kenapa alat peraga calon sudah bertebaran di mana mana, jadi perlu ingat ya, proses pengumuman pasangan calon gubernur, bupati dan walikota dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 itu tanggal 24 sampai tanggal 26 Agustus 24, pendaftaran pasangan calon itu tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus 2024, penetapan pasangan calon itu tanggal 22 September 2024, pelaksanaan kampanye mulai tanggal 25 September sampai tanggal 23 November 2024. Nah, selama 60 hari itulah para pasangan calon mulai berkampanye di terutama kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga, baliho, spanduk, Iklan di media massa, online/elektronik itu,” kata Jainul.

BACA JUGA  24 Desa dan Kelurahan di Tikep Masuk Kawasan Kumuh
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah