2 Anggota DPRD Morotai Terpilih Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN

Daruba, Maluku Utara- Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai terpilih diwajibkan menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Pulau Morotai 21 hari sebelum pelantikan. 

Namun, saat ini, dari 20 orang anggota DPRD terpilih, dua orang yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU.

“Dari 20 anggota DPRD terpilih, baru 18 anggota DPRD yang menyerahkan LHKPN-nya ke KPU. Sementara dua anggota lainnya belum menyerahkan LHKPN mereka ke KPU,” ungkap Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Pulau Morotai, Abubakar Mahifa, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (08/8/2024).

BACA JUGA  Pj Bupati Halteng Boyong Ratusan ASN Ikut Bimtek di Jakarta, Loh! Katanya Sudah Undur Diri

“Jadi kalau tidak salah kedua anggota DPRD terpilih itu dari Partai Gerindra yang belum menyerahkan LHKPN-nya ke KPU,” sambungnya. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah