Batas waktu yang diberikan untuk menyerahkan LHKPN ke KPU yakni 21 hari sebelum pelantikan.
“Nah, jika selama waktu 21 hari sebelum pelantikan lalu mereka tidak menyerahkan LHKPN, maka mereka tidak diikutsertakan dalam pengusulan ke Gubernur untuk persiapan pelantikan,” tegasnya. (RF/R2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!