2 Anggota DPRD Morotai Terpilih Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN

Batas waktu yang diberikan untuk menyerahkan LHKPN ke KPU yakni 21 hari sebelum pelantikan. 

“Nah, jika selama waktu 21 hari sebelum pelantikan lalu mereka tidak menyerahkan LHKPN, maka mereka tidak diikutsertakan dalam pengusulan ke Gubernur untuk persiapan pelantikan,” tegasnya. (RF/R2)

BACA JUGA  Cuaca Buruk, UPP Babang Halsel Tunda Aktivitas Pelayaran Antar Pulau
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah