Halsel, Maluku Utara- Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas II Babang menunda seluruh aktivitas pelayaran antar pulau rute Babang-Ternate dan Kupal-Ternate untuk speed boat dan kapal motor line ukuran kecil, menyusul kondisi cuaca buruk yang dinilai berbahaya bagi pelayaran.
Penundaan ini dikeluarkan melalui surat pemberitahuan dengan Nomor: UM. 006/4/18/UPP.BBG-2022 tentang Penundaan Pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi speed boat/kapal-kapal atau motor line ukuran kecil.
Hal ini disampaikan Kepala UPP kelas II Babang, Rosihan Gamtjim saat diwawancarai haliyora.id Selasa, (19/07/2022).
Rosihan menjelaskan, kapal reguler penumpang trayek Babang-Ternate dan Kupal-Ternate masih diberikan izin melakukan pelayaran, tetapi untuk speed boat dan kapal kayu berkapasitas 175 GT, belum diberikan izin melakukan pelayanan pelayaran.
“Jadi, kapal reguler penumpang trayek Babang-Ternate dan Kupal-Ternate diberikan izin melakukan pelayaran disesuaikan situasi dan kondisi cuaca, sementara speed boat dan kapal Pelra jenis kapal kayu 175 GT berukuran kecil ditunda pelayarannya,” terang Rosihan.
Rosihan mengatakan, pemberitahuan tersebut dikeluarkan menindaklanjuti prakiraan cuaca dari BMKG stasiun kelas I Babullah Ternate yang dikeluarkan pada 18 Juli tahun 2022 tentang Peringatan Dini Gelombang Tinggi (Earl Warning) dengan batas waktu yang tidak ditentukan sebagaimana juga disampaikan oleh kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate melalui surat dengan Nomor : UM.003/II/14/KSOP.TTE-2022, terkait penundaan seluruh aktivitas pelayaran akibat cuaca buruk.
“Makanya, mengantisipasi terjadinya korban jiwa dan harta benda di laut, pihak kantor KSOP kelas II Ternate juga menunda sementara keberangkatan kapal penumpang lokal/fery, perintis, landing craft tank (LCT), dan kapal rakyat terutama rute tujuan Pulau Morotai, Bacan, Obi, Sanana, ditambah Pulau Batang Dua, Bitung dan Manado,” sebutnya. (Asbar-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!