Humas Pemkot Ternate beranggapan, kewenangan atas hak kepemilikan lahan merupakan ranah hukum privat
Ternate, Maluku Utara-Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga RT 14 RW 06 Kelurahan Mangga Dua Utara Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate terkait status lahan di kelurahan setempat mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota Ternate.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Ternate, Agus Fian Jambak mengatakan, Pemerintah Kota Ternate sangat menjunjung tinggi proses demokrasi dalam menyampaikan pendapat. Namun dalam penyampaian pendapat harus memperhatikan Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di muka umum.
Agus menyayangkan aksi unjuk rasa sebagian warga Kelurahan Mangga Dua yang melibatkan siswa SDN 27 Kota Ternate.
“Kami sangat menyayangkan aksi unjuk rasa dengan sengaja mengabaikan hak dasar anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Jadi kami berharap kepada orang tua agar jangan lagi melibatkan anak dalam unjuk rasa,” tandasnya.
Agus juga menjelaskan, maslah sertifikat lahan yang dipermasalahkan warga tersebut masuk ranah hukum privat, karena menyangkut bukti kepemilikan orang atau badan hukum.
“Masalah sertifikat lahan yang diterbitkan oleh BPN sebagai bukti kepemilikan seseorang atau badan hukum itu sudah masuk ranah hukum privat, jadi Pemkot Ternate tidak punya kewenangan untuk menentukan sah atau tidak sah atas alasan hukumnya,” jelas Agus kepada Haliyora, Selasa (19/07/2022).(Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!