Pungutan di Sekolah Taliabu Sistemik dan Membudaya

Bobong, Maluku Utara- Pungutan uang oleh pihak sekolah tehadap siswa kembali terjadi di SMPN I Taliabu Barat.

Informasi tersebut disampaikan salah satu orang tua siswa kepada Haliyora, Kamis (16/06/2022).

Orang tua siswa yang enggan menyebutkan namanya itu mengatakan bahwa pihak sekolah memungut uang kepada siswa kelas IX sebesar Rp 50.000 per siswa, sebagai biaya pengambilan surat keterangan raport dan keterangan kelulus.

“Anak saya membayar Rp 50 ribu, katanya guru yang minta di kelas saat mengambil rapor dan surat Keterangan Lulus (KL). Kata guru, uang itu untuk biaya rapor dan surat KL itu,” ungkapnya.

Wali murid yang namanya tidak mau disebut itu juga mengaku bahwa sebelumnya tidak ada rapat antara pihak sekolah dan wali murid untuk membahas pungutan biaya rapor dan surat keterangan kelulusan tersebut.

“Pungutan itu tidak berdasarkan kesepakatan antara wali murid dan pihak sekolah, karena tidak ada rapat antara pihak sekolah dengan wali murid untuk membahas pungutan itu. Tapi tiba-tiba anak-anak minta uang Rp 50.000 saat mau pergi ambil rapot. Katanya untuk bayar rapot dan surat keterangan kelulusan,” ujarnya.

BACA JUGA  Tak Ada Ruang Guru dan Perpustakaan di SD Negeri Tutuhu, Pemda Morotai Diminta Perhatian

Terpisah, Kepala SMPN 1 Taliabu Barat, Farida Daeng Lila, S.Pd, mengakui bahwa pungutan uang pada siswa yang telah lulus di sekolahnya itu sudah berlangsung dari tahun-tahun sebelumnya.

“Memang pungutan itu tidak diperbolehkan, tapi ini bukan baru pertama kali, pungutan seperti ini sudah berlangsung dari tahun-tahun sebelumnya, saya cuma melanjutkan saja,” kata Farida.

Farida merinci, pungutan sebesar Rp 50 ribu tersebut di antaranya, Rp 30 ribu untuk admistrasi rapor dan Rp 20 ribu untuk administrasi surat keterangan kelulusan.

“Karena rapor itu kita beli di luar, jadi ada ongkos percetakan. Sedangkan surat Keterangan Lulus (KL) itu sudah menjadi kebiasaan, setiap tahun siswa bayar, sebab biaya untuk cetak rapor dan KL itu tidak ada di dana BOS, makanya dibebankan ke siswa,” terangnya.

BACA JUGA  Cabuli 8 Murid, Guru Ngaji Ditetapkan Tersangka

Farida juga mengatakan bahwa pengambilan ijazah di Dinas Pendidikan kabupaten juga harus dibayar.

“Kita jujur saja ya, kenapa siswa ambil rapor dan surat KL itu harus bayar. Ijaza saja kami ambil di dinas itu bayar, memang bukan mereka yang minta, tapi kita yang kasih sebagai ucapan terimah kasih, karena mereka yang menulis itu juga cape, makanya kita bayar. Dan pungutan seperti ini dilakukan di semua Sekolah, bukan hanya di SMPN I saja,” bebernya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Darmanto menegaskan, pihaknya akan segera layangkan surat panggilan ke semua kepala sekolah yang melakukan pungutan tersebut.

“Nanti kita buat surat pangilan. Saya akan sampaikan ke Ibu Kadis untuk berikan teguran,” katanya

Darmanto juga membantah, pungutan uang ijazah oleh Dinas Pendidikan. “Tidak ada pungutan uang ijazah oleh dinas. Itu tidak benar, nanti saya akan cek di kantor,” tandas Darmanto. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah