Halteng Maluku Utara- Pj Bupati Halmahera Tengah ( Halteng) Ikram Malan Sangaji meminta kepada penegak hukum di daerah itu agar tidak menerima laporan kasus kepala desa yang bermasalah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng Haryanto Pane melalui Kasi Intel Gerard mengatakan, Kejari Halteng tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atau SOP.
“Kita Kejari Halteng tetap tindak lanjut setiap ada laporan pengaduan (Lapdu) dari masyarakat,” tegasnya, Kamis (11/7/2024).
Untuk satu kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ke Kejari seperti di kasus dugaan korupsi anggaran kelompok tani Rp 300 juta di Desa Aer Salobar, kata Gerard, pihaknya masih mengumpulkan data dan bahan keterangan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!