“Kasusnya akan kita proses, kita masih tahap kumpul data dan bahan keterangan,” akuinya.
Gerard menegaskan, selama ini tidak pernah ada intervensi dari pihak manapun terkait dengan penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Halteng, semua berjalan sesuai SOP. “Saya mengatakan sekali lagi kita tetap proses sesuai SOP,” tandasnya.
Sebelumya Pj Bupati Halteng, Ikram Malan Sangaji meminta agar Kejari mengabaikan laporan kasus dugaan korupsi di desa jika kerugiannya hanya Rp 100 atau Rp 200 juta.
“Pak Kejari, jangan terima laporan dari wartawan soal kades yang bermasalah kalau cuma uang satu atau Rp 200 juta,” kata Ikram saat mengukuhkan jabatan kades di sejumlah desa di Halteng pada Jumat, 5 Juni lalu. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!