Weda, Maluku Utara- Sebanyak 20 Anggota DPRD Terpilih periode 2024-2029 Kabupaten Halmahera Tengah sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“LHKPN mereka sudah diserahkan ke kami. Semua sudah 100 persen,” kata Ketua KPU Halmahera Tengah Rahman Tekka, Rabu (07/8/2024).
Sebelum para caleg terpilih dilantik, LHKPN tersebut akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Berdasarkan Pasal 54 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 bahwa seluruh caleg harus menyampaikan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan,” terang Rahman.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!